skip to Main Content

Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 290/E.E4/KP/2020 Tanggal 27 Maret 2020 perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen, bersama ini kami sampaikan bahwa Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat Akademik Dosen dari Asisten Ahli sampai dengan Profesor di LLDIKTI Wilayah III, menggunakan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019 diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

Informasi lebih lanjut silahkan unduh:

Back To Top