skip to Main Content

Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat; dan sebagai koreksi terhadap Surat kami Nomor: 1041/BAN-PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, bersama ini kami informasikan hal-hal terkait diatas.

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Back To Top